makalah hukum kontrak / perjanjian



HUKUM KONTRAK / PERJANJIAN
DisusunGunaMemenuhiTugas
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi
DosenPengampu :Cihwanul Kirom LC,. M.E.I

 








DisusunOleh :
Nana Sugiarti (1320210337)
Enny Mukaromah (1320210344)
 

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM PRODI EKONOMI SYARIAH
TAHUN 2016


BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Perjanjian diatur dalam pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu “suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.Berbeda dengan perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum, perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum.Perbuatan hukum itulah yang menimbulkan adanya hubungan hukum perikatan, sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian merupakan sumber perikatan.
Disamping perjanjian kita mengenal pula istilah kontrak. Secara gramatikal, istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris, contract. Baik perjanjian maupun kontrak mengandung pengertian yang sama, yaitu suatu perbuatan hukum untuk saling mengikatkan para pihak kedalam suatu hubungan hukum perikatan. Istilah kontrak lebih sering digunakan dalam praktek bisnis.Karena jarang sekali orang menjalankan bisnis mereka secara asal-asalan, maka kontrak-kontrak bisnis biasanya dibuat secara tertulis, sehingga kontrak dapat juga disebut sebagai perjanjian yang dibuat secara tertulis.
2.      Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud kontrak atau perjanjian ?
2.      Sumber hukum kontrak?
3.      Apa saja Syarat sahnya kontrak?
4.      Asas – asas dalam berkontrak?
5.      Anatomi suatu kontrak ?
6.      Macam – macam kontrak dan berakhirnya kontrak?
7.      Bagaimana penyelesaian sengketa dalam perjanjian kontrak ?




BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Kontrak
Kontrak atau contracts (dalam bahasa inggris) dan everencomst (dalam bahasa belanda) dalam pengertian yang lebih luas sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian. Kontrak adalah peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis.Para pihak yang bersepakat mengenai hal – hal yang diperjanjikan, berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya, sehingga perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan.Dengan demikian kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuat kontrak tersebut, karena itu kontrak yang mereka buat adalah sumber hukum formal, asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah.[1]
2.      Sumber Hukum Kontrak
Mengenai sumber hukum kontrak yang bersumber dari undang – undang dijelaskan :
a.       Persetujuan para pihak
b.      Undang – undang, selanjutnya yang lahir dari UU ini dapat dibagi:
1)      Undang – undang saja
2)      UU karena suatu pembuatan, selanjutnya yang lahir dari UU karena suatu perbuatan dibagi :
a)      Yang dibolehkan
b)      Yang berlawanan dengan hukum.[2]
3.      Syarat Sahnya Kontrak 
Menurut pasal 1320 KUH perdata kontrak adalah sah bila memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
a)      Syarat subjektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontrak dapat dibatalkan, meliputi :
1)      Kecakapan untuk membuat kontra (dewasa dan tidak sakit ingatan )
2)      Kesepakatan mereka yang mengikat dirinya.
b)      Syarat objektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontranya batal demi hukum, meliputi :
1)      Suatu hal (objek) tertentu
2)      Suatu sebab yang halal (kuasa)
4.      Asas Dalam Berkontrak
Menurut pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya. Dari bunyi pasal tersebut sangat jelas terkandung asas:
a.       Konsensualisme adalah perjanjian itu telah terjadi jika telah ada konsensus  antara pihak – pihak yang mengadakan kontrak
b.      Kebebasan berkontrak, artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas mengenai apa yang diperjanjiakan, bebas pula menentukan bentuk kontraknya.
c.       Pacta sunt servanda, artinya kontrak itu merupakan undang – undang bagi para pihak yang membuatnya (mengikat)
Disamping itu, beberapa asas lain dalam standar kontrak:
d.   Asas Kepercayaan
e.    Asas Persamaan Hak
f.    Asas Keseimbangan
g.   Asas Moral
h.   Asas Kepatutan
i.     Asas Kebiasaan
j.     Asas Kepastian Hukum
5.      Anatomi Suatu Kontrak
Setiap akta perjanjian / kontrak, baik yang dibuat dibawah tangan maupun akta otentik biasanya akan terdiri dari bagian – bagian sebagai berikut:
a)    Judul
b)   Kepala
c)    Komparisi
d)   Sebab/dasar
e)    Syarat – syarat
f)    Penutup
g)   Tanda tangan
Untuk memudahkan melihat masing – masing anatomi dari suatu kontrak, dapat dilihat contoh sebuah kontrak tentang sewa menyewa rumah seperti dibawah ini:
KONTRAK SEWA – MENYEWA RUMAH
 Pada hari ini, Senin tanggal 1 januari 1990 dijakarta:
1.      Tuan Agus Maksum , swasta, bertempat  tinggal dijakarta timur, Jl. Nanas nomor 2 RT. 11 RW. 01 Cinapang Muara; selanjutnya disebut juga pihak pertama
2.      Tuan slamet, swasta, bertempat tinggal dibanyumas, jawa tengah, jl bawah merah nomor 6; selanjutnya disebut juga pihak kedua.
-          Bahwa pihak pertama adalah pemilik dari:………………………
Suatu unit rumah tinggal berbanding tembok, berlantai teraso, beratap genteng, luas bangunan 170 m2 , lebar 10 m, panjang 17 m, berdiri atas tanah hak pihak pertama, terletak di daerah khusus ibu kota Jakarta barat, kecamatan grogol petamburan, kelurahan jatipulo, setempat terkenal sebagai persil jalan dahlia No. 1; pemilikan mana berdasarkan surat keputusan walikota Jakarta barat No. xx tgl. 1 maret 1997.
-          Bahwa pihak pertama dengan akta ini telah menyewakan kepada pihak kedua yang menerangkan telah menyewakan kepada pihak kedua menerangkan telah menyewa dari pihak pertama satu unit rumah yang dimaksud di atas, berikut segala fasilitasnya antara lain listrik dan PLN sebesar 2200 watt, pompa air listrik, telepon No. 1234567.
-          Bahwa mengenai kontrak sewa menyewa ini oleh pertama dan pihak kedua setuju diatur dengan syarat – syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
-          Kontrak sewa – menyewa ini dilaksanakan untuk jangka waktu 1 tahun, terhitung mulai tanggal 1 maret 1990 sehingga berakhir ada anggal 8 febuari 1991
-          Setelah habis waktu 1 tahun tersebut pihak kedua berhak menyewa kembali rumah yang disewakan tersebut dengan syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan yang dimuat dalam akta ini, tetapi dengan uang sewa yang  akan ditetapkan oleh pihak pertama dan disetujui oleh pihak kedua.
PASAL 2
-          Uang sewa sebesar 2 juta untuk satu tahun masa sewa seperti dimaksud dalam pasal ; jumlah uang ana akan diterima oleh pihak pertama dari pihak kedua pada saat akta ini ditandatangani, sehingga akta ini berlaku pula sebagai kuitansi yang sah untuk penerimaan uang dimaksud.
PASAL 3
-          Pihak Pertama  menjamin, bahwa selama perjanjian ini berlaku, pihak kedua tidak akan mendapat gangguan atau tuntutan dari siapa pun juga yang menyatakan mempunyai hak berlebih dahulu atau turut berhak atas apa yang disewakan dengan akta ini.
PASAL 4
-          Pihak kedua dengan tegas tidak diperkenankan untuk menyewakan lagi apa yang disewakan dengan akta ini kepada orang lain/ badan lain baik sebagian maupun seluruhnya.
-          Pihak kedua dengan tegas dilarang untuk mendapatkan surat izin perumahan atau sejenis itu untuk rumah tersebut.
PASAL 5
-          Apa yang disewakan dengan akta ini hanya boleh ini hanya boleh digunakan oleh pihak kedua menurut peruntukannya, yaitu sebagai rumah tinggal, bukan sebagai tempat usaha / dagang.
PASAL  6
-          Pihak kedua wajib memelihara apa yang disewa dengan akta ini dengan sebaik – baiknya atas biaya pihak kedua
-          Bilamana perjanijan sewa- menyewa ini oleh sebab apapun berakhir, maka pihak kedua wajib mengembalikan apa yang disewakan dengan akta ini dalam keadaan terpelihara baik.
PASAL 7
-          Pihak kedua wajib mematuhi semua peraturan – peraturan yang wajib, khusus dibidang kesusilaan / ketertiban umum, kebersiahan dan kesehatan mengenai apa yang disewakan dengan akta ini, dan pihak kedua menjamin bahwa mengenai hal ini pihak pertama tidak akan mendapat teguran atau tuntutan apa pun.
PASAL 8
-          Biaya pemeliharaan dan perbaikan pompa air, listrik dan telepon demikian juga perbaikan seperti bocor dan kerusakan pada pintu, jendela, kaca dan pengecetan dipikul dan dibayar oleh pihak kedua selama masa persewaan ini, sedang segala pajak yang berkenan dengan tanah dan rumah tersebut akan dibayar oleh pihak pertama.
PASAL 9
-          Kecuali untuk perbaikan kecil dan perawatan, maka untuk tiap – tiap perubahan dan tambahan pada bangunan dan pekarangan rumah yang disewakan dengan akta ini, pihak kedua wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pihak pertama, walau bagaimanapun segala perubahan dan perbaikan adalah menjadi milik pihak pertama.
Pasal 10
-          Kerusakan – kerusakan besar, yang tidak termasuk pemeliharaan biasa, diantaranya tetapi tidak terbatas karena kesalahan – kesalahan konstruksi, kebakaran, pekerjaan – pekerjaan lain yang diharuskan oleh pemerintah harus diperbaiki dan diselesaiakan selekas mungkin oleh dan atas biaya pihak pertama.
-          Bilamana atas teguran pertama pihak kedua, pihak pertama tidak melakukannya, maka pihak kedua berhak untuk melakukan perbaikan – perbaikan yang diperlakukan dan biayanya tetap harus dipukuli oleh pihak pertama, bilamana perlu diperhitungkan dengan perpanjangan waktu sewa.
Pasal 11
-          Bilamana selama dilakukan perbaikan – perbaikan seperti dimaksud dalam pasal 10, pihak kedua tidak dapat menempati rumah yang disewakan dengan akta ini maka jangka waktu perbaikan – perbaikan tersebut diperhitungkan dengan perpanjangan waktu selama pihak kedua tidak dapat menempati rumah tersebut.

Pihak Pertama                                                 pihak Kedua


Ali hamid                                                        Selamet sugeng
Saksi – saksi:
1.    Tuan markus
2.    Tuan budiman simamora
Sekarang kita lihat kembali anatomi dan isi kontrak diatas.Judul kontrak diatas berbunyi kontrak sewa menyewa rumah.Sedangkan kepala akta adalah tulisan yang berbunyi “pada hari ini senin tanggal1 januari 1990 dijakarta.”
Bagian yang disebut komparasi atau para pihak adalah penyebutan para pihak dalam akta, yaitu mulai dari nomor 1 tuan ali hamid sampai dengan nomor 2 tuan  selamet sugeng. Dalam komparasi bisa saja disebut lebih dari dua orang, yang disesuaikan dengan kebutuhan para pihak yang akan membuat akta dimaksud.
Sebab atau dasar dalam akta harus jelas disebutkan. Hal ini perlu kita ingat kembali bahwa dalam teori hukum perjanjian, salah satu syarat supaya sah suatu perjanjian ialah adanya sebab/ dasar agar perjanjian itu halal(tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan). Singkatnya, dalam suatu perjanjian harus disebutkan dasar yang menunjukkan identitas barang, dasar pemiliknya, kemudian disusul dengan kesepakatan kedua belah pihak.Dalam contoh akta di atas, dimulai dengan kata “bahwa pihak pertama adalah pemilik dari satu unit rumah tinggal dan seterusnya” sampai kalimat akhir sebelum dimulai pasal 1.
Mengenai syarat – syarat dalam suatu akta perjanjian dapat dibagi atas 3(tiga) syarat yaitu:
1.      Syarat Esensialia yaitu syarat yang harus ada dalam perjanjian, kalau syarat ini tidak ada, maka perjanjian tersebut cacat dalam artian tidak mengikat para pihak yang bersangkutan
2.      Syarat Naturalia yaitu syarat yang biasa dicantumkan dalam perjanjian
3.      Syarat Aksidentalia yaitu syarat- syarat yang bersifat khusus
Yang terakhir yang harus ada dalam suatu akad adalah adanya tanda tangan dari para pihak beserta saksi-saksinya.[3]
6.      Macam – Macam (Perjanjian) Kontrak dan Berakhirnya Kontrak
-          Macam – macam kontrak
Berikut ini beberapa contoh yang terjadi dalam praktek bisnis pada umumnya, antara lain:
a)      Perjanjian Kredit
Perjanjian kredit dibedakan menjadi dua:
Ø  Perjanjian utang (contoh: perjanjian utang)
Ø  Perjanjian kredit barang (contoh perjanjian sewa beli, perjanjian sewa usaha).
b)      Perjanjian Leasing
Perjanjian leasing adalah perjanjian yang pembayarannya dilakukan secara angsurannya lunas dibayar.
c)      Perjanjian Keagenan Dan Distributor
Keagenan perjanjian adalah hubungan hukum antara pemegang merk (principal) dan suatu perusahaan dalam petunjuk untuk melakukan perakitan/ pembuatan/manufaktur serta penjualan/ distribusi barang modal atau produk industry tertentu.
d)     Perjanjian franchising dan lisensi
Adalah pemilikan dari sebuah rahasia dagang, paten, atau sebuah produk yang memberikan lisensi kepihak lain (biasanya disebut ‘franchisee’) untuk menjual atau member pelayanan dari produk dari bawah nama franchisor.
-          Berakhirnya kontrak
Secara umum tentang pembatalan perjanjian tidak mungkin dilaksanakan, sebab dasar perjanjian adalah kesepakatan. Namun demikian pembatalan perjanjian dapat dilakukan apabila:
a)      Jangka waktu perjanjian telah berakhir
b)      Salah satu pihak menyimpang dari apa yang diperjanjikan, dan
c)      Jika bukti kelancaran dan bukti pengkhianatan (penipuan)
Adapun prosedur pembatalan perjanjian adalah dengan cara memberi tahu terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan dalam perjanjian tersebut bahwa perjanjian atau kesepakatan yang telah diikat akan dihentikan (dibatalkan), dalam hal ini harus diberitahukan alasan pembatalan. Hal ini  dilakukan agar pihak yang bersangkutan dalam perjanjian mempunyai risiko pemtalan. Sedangkan dalam praktek bisnis berakhirnya kontrak dapat disebabkan:
1)      Pembayaran
2)      Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpangan produk yang hendak dibayarkan disuatu tempat
3)      Pembauran hutang
4)      Kompensasi
5)      Percampuran utang
6)      Pembebasan utang
7)      Hapusnya produk yang dimaksud dalam sebuah kontrak
8)      Pembatalan kontrak
9)      Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan
10)  Lewat waktu.[4]
7.      Penyelesaian Sengketa Perjanjian Kontrak
a.       Jalur pengadilan
Proses pengadilan ini pada umumnya akan diselesaikan melalui usaha perdamaian oleh hakim pengadilan perdata. Apabila jalan perdamaian tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, proses penyelesaian selanjutnya biasanya akan memakan waktu yang panjang. Sebab tiga tingkatan proses pengadilan minimal akan dijalani untuk sampai pada proses final yaitu mulai dari gugatan hingga kasasi ke MA

b.      Jalur arbitrase
Proses penyelesaian sengketa oleh seorang hakim atau para hakim yang berdasarkan persetujuan bahwa mereka akan tunduk dan mentaati keputusan yang diberikan oleh para hakim yang mereka pilih



BAB III
PENUTUP
1.      SIMPULAN
Kontrak adalah peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis, menurut pasal 1320 KUH Perdata kontrak sah apabila memenuhi syarat-syarat,yaitu syarat objektif dan syarat subjektif.
Asas-asas dalam kontra: Konsensualisme, Kebebasan berkontrak, dan   Pacta sunt servanda. Setiap akta perjanjian / kontrak, baik yang dibuat dibawah tangan maupun akta otentik biasanya akan terdiri dari bagian – bagian sebagai berikut:Judul, Kepala, Komparisi, Sebab/dasar, Syarat – syarat, Penutup, dan Tanda tangan.
Beberapa contoh kontra yang terjadi dalam praktek bisnis pada umumnya, antara lain:Perjanjian Kredit, Perjanjian Leasing, Perjanjian Keagenan Dan Distributor, dan Perjanjian franchising dan lisensi. Penyelesaian sengketa perjanjian kontrak melalui jalur pengadilan dan jalur Arbitrase.


















DAFTAR PUSTAKA
Abdul R.Saliman, Esensi Hokum Bisnis Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2004
Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum Dalam Bisnis,Rineka Cipta, Jakarta,2007
Junaidi Abdullah, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Nora Media Enterprise, Kudus, 2010


[1]Abdul R.Saliman, Esensi Hokum Bisnis Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2004,.Hlmn 12
[2]Abdul R.Saliman, Ibid, hlmn 13-14
[3] Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum Dalam Bisnis,Rineka Cipta, Jakarta,2007,hlm 34-41
[4] Junaidi Abdullah, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Nora Media Enterprise, Kudus, 2010, Hlmn 39-40

Komentar