HUKUM KONTRAK /
PERJANJIAN
DisusunGunaMemenuhiTugas
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam
Ekonomi
DosenPengampu :Cihwanul Kirom LC,.
M.E.I
DisusunOleh :
Nana Sugiarti (1320210337)
Enny Mukaromah (1320210344)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JURUSAN
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM PRODI EKONOMI SYARIAH
TAHUN
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Perjanjian diatur dalam pasal 1313 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yaitu “suatu perbuatan yang mana
satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.Berbeda
dengan perikatan yang merupakan suatu hubungan hukum, perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum.Perbuatan hukum itulah
yang menimbulkan adanya hubungan hukum perikatan, sehingga dapat dikatakan bahwa perjanjian merupakan
sumber perikatan.
Disamping perjanjian kita mengenal pula
istilah kontrak. Secara
gramatikal, istilah kontrak berasal dari bahasa Inggris, contract.
Baik perjanjian maupun kontrak mengandung pengertian yang sama, yaitu suatu
perbuatan hukum untuk saling mengikatkan para pihak kedalam suatu hubungan
hukum perikatan. Istilah kontrak lebih
sering digunakan dalam praktek bisnis.Karena jarang sekali orang menjalankan
bisnis mereka secara asal-asalan, maka kontrak-kontrak bisnis biasanya dibuat
secara tertulis, sehingga kontrak dapat juga disebut sebagai perjanjian yang dibuat secara tertulis.
2.
Rumusan Masalah
1. Apa yang
dimaksud kontrak atau perjanjian ?
2. Sumber
hukum kontrak?
3. Apa saja Syarat
sahnya kontrak?
4. Asas –
asas dalam berkontrak?
5. Anatomi
suatu kontrak ?
6. Macam –
macam kontrak dan berakhirnya kontrak?
7. Bagaimana penyelesaian sengketa dalam perjanjian kontrak ?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Kontrak
Kontrak
atau contracts (dalam bahasa inggris) dan everencomst (dalam bahasa belanda)
dalam pengertian yang lebih luas sering dinamakan juga dengan istilah
perjanjian. Kontrak adalah peristiwa dimana dua orang atau lebih saling
berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu,
biasanya secara tertulis.Para pihak yang bersepakat mengenai hal – hal yang
diperjanjikan, berkewajiban untuk menaati dan melaksanakannya, sehingga
perjanjian tersebut menimbulkan hubungan hukum yang disebut perikatan.Dengan
demikian kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang
membuat kontrak tersebut, karena itu kontrak yang mereka buat adalah sumber
hukum formal, asal kontrak tersebut adalah kontrak yang sah.[1]
2. Sumber Hukum Kontrak
Mengenai
sumber hukum
kontrak yang bersumber dari undang – undang dijelaskan :
a. Persetujuan
para pihak
b. Undang
– undang, selanjutnya yang lahir dari UU ini dapat dibagi:
1) Undang
– undang saja
2) UU
karena suatu pembuatan, selanjutnya yang lahir dari UU karena suatu perbuatan
dibagi :
a) Yang
dibolehkan
b) Yang
berlawanan dengan hukum.[2]
3. Syarat Sahnya Kontrak
Menurut pasal 1320 KUH perdata kontrak adalah sah bila
memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
a)
Syarat
subjektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontrak dapat dibatalkan, meliputi
:
1)
Kecakapan
untuk membuat kontra (dewasa dan tidak sakit ingatan )
2)
Kesepakatan
mereka yang mengikat dirinya.
b)
Syarat
objektif, syarat ini apabila dilanggar maka kontranya batal demi hukum,
meliputi :
1)
Suatu
hal (objek) tertentu
2)
Suatu
sebab yang halal (kuasa)
4. Asas Dalam Berkontrak
Menurut
pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya. Dari
bunyi pasal tersebut sangat jelas terkandung asas:
a. Konsensualisme
adalah perjanjian itu telah terjadi jika telah ada konsensus antara pihak – pihak yang mengadakan kontrak
b. Kebebasan
berkontrak, artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas mengenai
apa yang diperjanjiakan, bebas pula menentukan bentuk kontraknya.
c. Pacta sunt servanda,
artinya kontrak itu merupakan undang – undang bagi para pihak yang membuatnya
(mengikat)
Disamping itu,
beberapa asas lain dalam standar kontrak:
d. Asas
Kepercayaan
e. Asas
Persamaan Hak
f. Asas
Keseimbangan
g. Asas
Moral
h. Asas
Kepatutan
i. Asas
Kebiasaan
j. Asas
Kepastian Hukum
5. Anatomi Suatu Kontrak
Setiap
akta perjanjian / kontrak, baik yang dibuat dibawah tangan maupun akta otentik
biasanya akan terdiri dari bagian – bagian sebagai berikut:
a) Judul
b) Kepala
c) Komparisi
d) Sebab/dasar
e) Syarat
– syarat
f) Penutup
g) Tanda
tangan
Untuk
memudahkan melihat masing – masing anatomi dari suatu kontrak, dapat dilihat
contoh sebuah kontrak tentang sewa menyewa rumah seperti dibawah ini:
KONTRAK SEWA – MENYEWA RUMAH
Pada hari ini, Senin tanggal 1 januari 1990
dijakarta:
1. Tuan
Agus Maksum , swasta, bertempat tinggal
dijakarta timur, Jl. Nanas nomor 2 RT. 11 RW. 01 Cinapang Muara; selanjutnya
disebut juga pihak pertama
2. Tuan
slamet, swasta, bertempat tinggal dibanyumas, jawa tengah, jl bawah merah nomor
6; selanjutnya disebut juga pihak kedua.
-
Bahwa pihak pertama adalah pemilik
dari:………………………
Suatu unit rumah tinggal berbanding
tembok, berlantai teraso, beratap genteng, luas bangunan 170 m2 ,
lebar 10 m, panjang 17 m, berdiri atas tanah hak pihak pertama, terletak di
daerah khusus ibu kota Jakarta barat, kecamatan grogol petamburan, kelurahan
jatipulo, setempat terkenal sebagai persil jalan dahlia No. 1; pemilikan mana
berdasarkan surat keputusan walikota Jakarta barat No. xx tgl. 1 maret 1997.
-
Bahwa pihak pertama dengan akta ini
telah menyewakan kepada pihak kedua yang menerangkan telah menyewakan kepada
pihak kedua menerangkan telah menyewa dari pihak pertama satu unit rumah yang
dimaksud di atas, berikut segala fasilitasnya antara lain listrik dan PLN
sebesar 2200 watt, pompa air listrik, telepon No. 1234567.
-
Bahwa mengenai kontrak sewa menyewa ini
oleh pertama dan pihak kedua setuju diatur dengan syarat – syarat dan ketentuan
sebagai berikut:
PASAL
1
-
Kontrak sewa – menyewa ini dilaksanakan
untuk jangka waktu 1 tahun, terhitung mulai tanggal 1 maret 1990 sehingga
berakhir ada anggal 8 febuari 1991
-
Setelah habis waktu 1 tahun tersebut
pihak kedua berhak menyewa kembali rumah yang disewakan tersebut dengan syarat
– syarat dan ketentuan – ketentuan yang dimuat dalam akta ini, tetapi dengan
uang sewa yang akan ditetapkan oleh
pihak pertama dan disetujui oleh pihak kedua.
PASAL
2
-
Uang sewa sebesar 2 juta untuk satu
tahun masa sewa seperti dimaksud dalam pasal ; jumlah uang ana akan diterima
oleh pihak pertama dari pihak kedua pada saat akta ini ditandatangani, sehingga
akta ini berlaku pula sebagai kuitansi yang sah untuk penerimaan uang dimaksud.
PASAL
3
-
Pihak Pertama menjamin, bahwa selama perjanjian ini
berlaku, pihak kedua tidak akan mendapat gangguan atau tuntutan dari siapa pun
juga yang menyatakan mempunyai hak berlebih dahulu atau turut berhak atas apa
yang disewakan dengan akta ini.
PASAL
4
-
Pihak kedua dengan tegas tidak
diperkenankan untuk menyewakan lagi apa yang disewakan dengan akta ini kepada
orang lain/ badan lain baik sebagian maupun seluruhnya.
-
Pihak kedua dengan tegas dilarang untuk
mendapatkan surat izin perumahan atau sejenis itu untuk rumah tersebut.
PASAL
5
-
Apa yang disewakan dengan akta ini hanya
boleh ini hanya boleh digunakan oleh pihak kedua menurut peruntukannya, yaitu
sebagai rumah tinggal, bukan sebagai tempat usaha / dagang.
PASAL 6
-
Pihak kedua wajib memelihara apa yang
disewa dengan akta ini dengan sebaik – baiknya atas biaya pihak kedua
-
Bilamana perjanijan sewa- menyewa ini
oleh sebab apapun berakhir, maka pihak kedua wajib mengembalikan apa yang
disewakan dengan akta ini dalam keadaan terpelihara baik.
PASAL
7
-
Pihak kedua wajib mematuhi semua
peraturan – peraturan yang wajib, khusus dibidang kesusilaan / ketertiban umum,
kebersiahan dan kesehatan mengenai apa yang disewakan dengan akta ini, dan
pihak kedua menjamin bahwa mengenai hal ini pihak pertama tidak akan mendapat
teguran atau tuntutan apa pun.
PASAL
8
-
Biaya pemeliharaan dan perbaikan pompa
air, listrik dan telepon demikian juga perbaikan seperti bocor dan kerusakan
pada pintu, jendela, kaca dan pengecetan dipikul dan dibayar oleh pihak kedua
selama masa persewaan ini, sedang segala pajak yang berkenan dengan tanah dan
rumah tersebut akan dibayar oleh pihak pertama.
PASAL
9
-
Kecuali untuk perbaikan kecil dan
perawatan, maka untuk tiap – tiap perubahan dan tambahan pada bangunan dan
pekarangan rumah yang disewakan dengan akta ini, pihak kedua wajib memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari pihak pertama, walau bagaimanapun segala
perubahan dan perbaikan adalah menjadi milik pihak pertama.
Pasal 10
-
Kerusakan – kerusakan besar, yang tidak
termasuk pemeliharaan biasa, diantaranya tetapi tidak terbatas karena kesalahan
– kesalahan konstruksi, kebakaran, pekerjaan – pekerjaan lain yang diharuskan
oleh pemerintah harus diperbaiki dan diselesaiakan selekas mungkin oleh dan atas
biaya pihak pertama.
-
Bilamana atas teguran pertama pihak
kedua, pihak pertama tidak melakukannya, maka pihak kedua berhak untuk
melakukan perbaikan – perbaikan yang diperlakukan dan biayanya tetap harus
dipukuli oleh pihak pertama, bilamana perlu diperhitungkan dengan perpanjangan
waktu sewa.
Pasal 11
-
Bilamana selama dilakukan perbaikan –
perbaikan seperti dimaksud dalam pasal 10, pihak kedua tidak dapat menempati
rumah yang disewakan dengan akta ini maka jangka waktu perbaikan – perbaikan
tersebut diperhitungkan dengan perpanjangan waktu selama pihak kedua tidak
dapat menempati rumah tersebut.
Pihak Pertama pihak
Kedua
Ali hamid Selamet
sugeng
Saksi – saksi:
1. Tuan
markus
2. Tuan
budiman simamora
Sekarang kita lihat kembali anatomi dan isi kontrak
diatas.Judul kontrak diatas berbunyi kontrak sewa menyewa rumah.Sedangkan kepala akta adalah tulisan yang
berbunyi “pada hari ini senin tanggal1 januari 1990 dijakarta.”
Bagian
yang disebut komparasi atau para pihak adalah penyebutan para pihak dalam akta,
yaitu mulai dari nomor 1 tuan ali hamid sampai dengan nomor 2 tuan selamet sugeng. Dalam komparasi bisa saja
disebut lebih dari dua orang, yang disesuaikan dengan kebutuhan para pihak yang
akan membuat akta dimaksud.
Sebab
atau dasar dalam akta harus jelas disebutkan. Hal ini perlu kita ingat kembali
bahwa dalam teori hukum perjanjian, salah satu syarat supaya sah suatu
perjanjian ialah adanya sebab/ dasar agar perjanjian itu halal(tidak
bertentangan dengan hukum dan kesusilaan). Singkatnya, dalam suatu perjanjian
harus disebutkan dasar yang menunjukkan identitas barang, dasar pemiliknya,
kemudian disusul dengan kesepakatan kedua belah pihak.Dalam contoh akta di
atas, dimulai dengan kata “bahwa pihak pertama adalah pemilik dari satu unit
rumah tinggal dan seterusnya” sampai kalimat akhir sebelum dimulai pasal 1.
Mengenai
syarat – syarat dalam suatu akta perjanjian dapat dibagi atas 3(tiga) syarat
yaitu:
1. Syarat
Esensialia yaitu syarat yang
harus ada dalam perjanjian, kalau syarat ini tidak ada, maka perjanjian
tersebut cacat dalam artian tidak mengikat para pihak yang bersangkutan
2. Syarat
Naturalia yaitu syarat yang
biasa dicantumkan dalam perjanjian
3. Syarat
Aksidentalia yaitu syarat-
syarat yang bersifat khusus
Yang terakhir yang
harus ada dalam suatu akad adalah adanya tanda tangan dari para pihak beserta
saksi-saksinya.[3]
6. Macam – Macam (Perjanjian) Kontrak
dan Berakhirnya Kontrak
-
Macam – macam kontrak
Berikut
ini beberapa contoh yang terjadi dalam praktek bisnis pada umumnya, antara
lain:
a) Perjanjian
Kredit
Perjanjian
kredit dibedakan menjadi dua:
Ø Perjanjian
utang (contoh: perjanjian utang)
Ø Perjanjian
kredit barang (contoh perjanjian sewa beli, perjanjian sewa usaha).
b) Perjanjian
Leasing
Perjanjian leasing
adalah perjanjian yang pembayarannya dilakukan secara angsurannya lunas
dibayar.
c) Perjanjian
Keagenan Dan Distributor
Keagenan
perjanjian adalah hubungan hukum antara pemegang merk (principal) dan suatu
perusahaan dalam petunjuk untuk melakukan
perakitan/ pembuatan/manufaktur serta penjualan/ distribusi barang modal atau
produk industry tertentu.
d) Perjanjian
franchising dan lisensi
Adalah pemilikan
dari sebuah rahasia dagang, paten, atau sebuah produk yang memberikan lisensi kepihak
lain (biasanya disebut ‘franchisee’) untuk menjual atau member pelayanan dari
produk dari bawah nama franchisor.
-
Berakhirnya kontrak
Secara umum
tentang pembatalan perjanjian tidak mungkin dilaksanakan, sebab dasar
perjanjian adalah kesepakatan. Namun demikian pembatalan perjanjian dapat
dilakukan apabila:
a) Jangka
waktu perjanjian telah berakhir
b) Salah
satu pihak menyimpang dari apa yang diperjanjikan, dan
c) Jika
bukti kelancaran dan bukti pengkhianatan (penipuan)
Adapun prosedur pembatalan perjanjian adalah dengan
cara memberi tahu terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan dalam
perjanjian tersebut bahwa perjanjian atau kesepakatan yang telah diikat akan
dihentikan (dibatalkan), dalam hal ini harus diberitahukan alasan pembatalan.
Hal ini dilakukan agar pihak yang
bersangkutan dalam perjanjian mempunyai risiko pemtalan. Sedangkan dalam
praktek bisnis berakhirnya kontrak dapat disebabkan:
1) Pembayaran
2) Penawaran
pembayaran tunai diikuti oleh penyimpangan produk yang hendak dibayarkan
disuatu tempat
3) Pembauran
hutang
4) Kompensasi
5) Percampuran
utang
6) Pembebasan
utang
7) Hapusnya
produk yang dimaksud dalam sebuah kontrak
8) Pembatalan
kontrak
9) Akibat
berlakunya suatu syarat pembatalan
10) Lewat
waktu.[4]
7. Penyelesaian Sengketa Perjanjian
Kontrak
a. Jalur
pengadilan
Proses
pengadilan ini pada umumnya akan diselesaikan melalui usaha perdamaian oleh
hakim pengadilan perdata. Apabila jalan perdamaian tidak dapat diselesaikan
oleh para pihak, proses penyelesaian selanjutnya biasanya akan memakan waktu
yang panjang. Sebab tiga tingkatan proses pengadilan minimal akan dijalani
untuk sampai pada proses final yaitu mulai dari gugatan hingga kasasi ke MA
b. Jalur
arbitrase
Proses
penyelesaian sengketa oleh seorang hakim atau para hakim yang berdasarkan
persetujuan bahwa mereka akan tunduk dan mentaati keputusan yang diberikan oleh
para hakim yang mereka pilih
BAB
III
PENUTUP
1. SIMPULAN
Kontrak adalah peristiwa dimana dua
orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan suatu
perbuatan tertentu, biasanya secara tertulis, menurut pasal 1320 KUH Perdata kontrak sah apabila
memenuhi syarat-syarat,yaitu syarat objektif dan syarat subjektif.
Asas-asas dalam kontra: Konsensualisme, Kebebasan berkontrak, dan Pacta sunt servanda. Setiap akta perjanjian / kontrak,
baik yang dibuat dibawah tangan maupun akta otentik biasanya akan terdiri dari
bagian – bagian sebagai berikut:Judul, Kepala, Komparisi, Sebab/dasar, Syarat – syarat, Penutup, dan Tanda tangan.
Beberapa contoh kontra yang terjadi dalam praktek bisnis
pada umumnya, antara lain:Perjanjian Kredit, Perjanjian Leasing, Perjanjian Keagenan Dan Distributor, dan Perjanjian franchising dan lisensi. Penyelesaian sengketa perjanjian kontrak melalui jalur
pengadilan dan jalur Arbitrase.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul R.Saliman, Esensi Hokum Bisnis Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2004
Richard Burton Simatupang, Aspek Hukum Dalam Bisnis,Rineka
Cipta, Jakarta,2007
Junaidi Abdullah, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Nora Media Enterprise, Kudus, 2010
Komentar
Posting Komentar